Halaman

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 16 November 2017

PENGERTIAN CEK DAN JENIS-JENIS CEK


Pengertian cek

Pengertian cek secara umum adalah sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang dari rekening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pe
mbayaran. Jika anda pernah menyaksikan film “Catch Me If You Can” yang dibintangi oleh Leonardo di Caprio dan Tom Hanks, maka anda akan menemukan bahwa cek memiliki karakteristik yang sangat menarik.
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan  di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Artinya, jika kita memiliki cek dan cek tersebut adalah cek asli, maka bank harus membayar siapa saja (ada nama seseorang ata badan atau tidak ada sama sekali) yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik secara tunai maupun pemindahbukuan.
Penguangan cek juga dapat dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Hanya bedanya jika yang diuangkan bukan di bank penerbit, maka prosesnya tidak dapat diambil saat itu juga akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar negeri.

Bank penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring memakan waktu satu hari dan untuk inkaso memakan waktu satu minggu bahkan sampai satu bulan tergantung dari jarak  dan sarana yang digunakan.
Agar cek memenuhi syarat sebagai alat pembayaran diperlukan syarat-syarat hukum, sehingga cek tersebum memenuhi kriteria sebagai cek. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178 yaitu:
  1. Pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”.
  2. Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama bank yang harus membayar (tertarik).
  4. Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan.
  5. Tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank umum untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikyut :
  1. Tersedianya dana
  2. Ada materai yang cukup
  3. Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
  4. Jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf haruslah sama
  5. Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
  6. Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tanda tangan)
  7. Tidak diblokir pihak berwenang
  8. Resi cek sudah kembali
  9. Endorsment cek benar, jika ada
  10. Kondisi cek sempurna
  11. Rekening belum ditutup
  12. Dan syarat-syarat lainnya.

Jenis-jenis Cek
Penarikan dana dengan menggunakan sarana cek di samping persyaratan di atas juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek. Adapun jenis-jenis cek yang dimaksud adalah :


Cek atas nama

Cek atas nama merupakan jenis cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis dengan jelas di dalam cek tersebut, sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada bapak Andi sejumlah Rp5.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Maju Terus uang sejumlah Rp10.000.000,-, maka cek ini disebut cek atas nama , namun dengan catatan kata “atau pembawa” di belakang nama yang diperintahkan dicoret.

Cek atas tunjuk

Cek atas tunjuk adalah jenis cek yang merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas tunjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Jadi, siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh, di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cah atau tidak ditulis kata-kata apapun.

Cek silang

Cek silang atau cross cheque merupakan jenis cek yang di pojok kiri ats diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek  yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

                                    Cek mundur
Cek mundur merupakan jenis cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini 5 Maret 2016. Sebagai contoh, bapak Andi bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 10 Maret 2016. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena adanya kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.

Cek kosong

Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di rekening giro. Sebagai contoh, bapak Andi menarik cek senilah Rp10.000.000,-  yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dan yang ada di dalam rekening giro tersebut hanya 9 juta rupiah. Artinya, jika bapak andi melakukan penarikan maka ada kekurangan dana sebesar 1 juta rupiah. Jadi, jelas bahwa cek tersebut jumlahnya kurang di bandingkan dengan yang tertulis di cek.

Dalam hal penarikan dengan cek kosong, apabila nasabah melakukan sampai 3 kali, maka nasabah tersebut akan masuk black list yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan ke seluruh perbankan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi berhubungan dengan bank manapun.


Namun, tentunya sebelum dimasukkan dalam daftar hitam, nasabah akan diberikan peringatan terlebih dahulu baik secara lisan maupun tertulis. Akan tetapi, apabila bank dapat menutupi kekurangan tersebut dengan pertimbangan nasabah primer yang loyal terhadap bank selama tidak ada unsur kesengajaan, maka bank dapat memberikan fasilitas over draft. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan nasabah dari black list.

0 komentar:

Posting Komentar