PENGERTIAN CEK DAN JENIS-JENIS CEK
Pengertian cek
Pengertian
cek secara umum adalah sarana yang
digunakan untuk menarik atau mengambil uang dari rekening giro. Fungsi lain
dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pe
mbayaran. Jika anda pernah
menyaksikan film “Catch Me If You Can” yang dibintangi oleh Leonardo di
Caprio dan Tom Hanks, maka anda akan menemukan bahwa cek memiliki karakteristik
yang sangat menarik.
Pengertian
cek adalah surat perintah tanpa syarat
dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau
kepada pemegang cek tersebut.
Artinya,
jika kita memiliki cek dan cek tersebut adalah cek asli, maka bank harus
membayar siapa saja (ada nama seseorang ata badan atau tidak ada sama sekali)
yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan
sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik secara tunai maupun
pemindahbukuan.
Penguangan
cek juga dapat dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Hanya
bedanya jika yang diuangkan bukan di bank penerbit, maka prosesnya tidak dapat
diambil saat itu juga akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk
dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar negeri.
Bank
penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring
memakan waktu satu hari dan untuk inkaso memakan waktu satu minggu bahkan
sampai satu bulan tergantung dari jarak dan sarana yang digunakan.
Agar
cek memenuhi syarat sebagai alat pembayaran diperlukan syarat-syarat hukum,
sehingga cek tersebum memenuhi kriteria sebagai cek. Syarat hukum dan penggunaan
cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang Pasal 178 yaitu:
- Pada surat cek harus tertulis
perkataan “CEK”.
- Surat cek harus berisi perintah
tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama bank yang harus membayar
(tertarik).
- Penyambutan tanggal dan tempat cek
dikeluarkan.
- Tanda tangan penarik.
Syarat
lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank umum untuk menarik sejumlah uang yang
diinginkan adalah sebagai berikyut :
- Tersedianya dana
- Ada materai yang cukup
- Jika ada coretan atau perubahan
harus ditandatangani oleh si pemberi cek
- Jumlah uang yang tertulis di angka
dengan huruf haruslah sama
- Memperlihatkan masa kadaluarsa cek
yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
- Tanda tangan atau stempel
perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tanda tangan)
- Tidak diblokir pihak berwenang
- Resi cek sudah kembali
- Endorsment cek benar, jika ada
- Kondisi cek sempurna
- Rekening belum ditutup
- Dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis
Cek
Penarikan dana dengan menggunakan
sarana cek di samping persyaratan di atas juga sangat tergantung dari jenis-jenis
cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek. Adapun jenis-jenis cek
yang dimaksud adalah :
Cek atas nama
Cek atas nama merupakan jenis cek
yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis
dengan jelas di dalam cek tersebut, sebagai contoh jika di dalam cek tertulis
perintah bayarlah kepada bapak Andi sejumlah Rp5.000.000,- atau bayarlah kepada
PT. Maju Terus uang sejumlah Rp10.000.000,-, maka cek ini disebut cek atas nama
, namun dengan catatan kata “atau pembawa” di belakang nama yang diperintahkan
dicoret.
Cek atas tunjuk
Cek atas tunjuk adalah jenis cek
yang merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas tunjuk tidak
tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Jadi, siapa saja dapat
menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
Sebagai contoh, di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cah atau
tidak ditulis kata-kata apapun.
Cek silang
Cek silang atau cross cheque merupakan jenis
cek yang di pojok kiri ats diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi
silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai
atau sebagai pemindahbukuan.
Cek mundur
Cek mundur merupakan jenis cek yang
diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini 5 Maret 2016.
Sebagai contoh, bapak Andi bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam
cek tersebut tertulis tanggal 10 Maret 2016. Jenis cek inilah yang disebut
dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi
karena adanya kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek,
misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
Cek kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan
cek yang dananya tidak tersedia di rekening giro. Sebagai contoh, bapak Andi
menarik cek senilah Rp10.000.000,- yang tertulis di dalam cek tersebut,
akan tetapi dan yang ada di dalam rekening giro tersebut hanya 9 juta rupiah.
Artinya, jika bapak andi melakukan penarikan maka ada kekurangan dana sebesar 1
juta rupiah. Jadi, jelas bahwa cek tersebut jumlahnya kurang di bandingkan
dengan yang tertulis di cek.
Dalam hal penarikan dengan cek kosong,
apabila nasabah melakukan sampai 3 kali, maka nasabah tersebut akan masuk black
list yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan ke seluruh
perbankan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi berhubungan
dengan bank manapun.
Namun, tentunya sebelum dimasukkan
dalam daftar hitam, nasabah akan diberikan peringatan terlebih dahulu baik
secara lisan maupun tertulis. Akan tetapi, apabila bank dapat menutupi
kekurangan tersebut dengan pertimbangan nasabah primer yang loyal terhadap bank
selama tidak ada unsur kesengajaan, maka bank dapat memberikan fasilitas over
draft. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan nasabah dari black list.
0 komentar:
Posting Komentar